
HO CHI MINH, 10 April 2026 – Pendekatan ketimuran (Eastern Way of thinking) yang mengedepankan musyawarah untuk penghindaran sengketa (dispute avoidance) kini semakin diakui sebagai solusi efisien dalam pelaksanaan proyek konstruksi berskala internasional. Gagasan ini menjadi sorotan utama dalam ajang bergengsi “Ho Chi Minh City International Construction Arbitration Conference” yang diselenggarakan pada 9 dan 10 April 2026.

Tampil sebagai pembicara utama pada Diskusi Panel 2 bertajuk “Opportunities & Challenges In Construction Dispute Resolution: Global Perspectives”, Prof. Sarwono Hardjomuljadi, Guru Besar Magister Hukum Konstruksi Universitas Pekalongan, membedah implementasi kontrak standar FIDIC Conditions of Contract. Ia menekankan pentingnya pergeseran paradigma dari sekadar penyelesaian perselisihan menuju pencegahan proaktif melalui optimalisasi peran Dispute Avoidance and Adjudication Board (DAAB).


Konsep pencegahan ini, menurutnya, sejalan dengan filosofi hukum Gustav Radbruch yang menuntut keseimbangan antara keadilan filosofis, kepastian hukum, dan kemanfaatan sosiologis.
“Sebuah kontrak konstruksi tidak hanya ditentukan oleh ketentuan tertulis yang tersurat, tetapi juga oleh hal-hal yang tersirat. Semangat penghindaran sengketa yang menjadi akar budaya Timur kita terbukti mampu mendorong efisiensi proyek secara lebih baik dibandingkan pendekatan Barat murni,” papar peraih penghargaan FIDIC Trainer of the Year tersebut di hadapan para praktisi global.
Selain menyoroti aspek filosofis, sesi panel ini juga membedah tajam tantangan teknis terkait manajemen klaim dan Perpanjangan Waktu (Extension of Time/EOT). Prof. Sarwono memberikan peringatan tegas kepada para kontraktor mengenai jebakan klausul batas waktu (time-bar) dalam Sub-Klausul 20.1 FIDIC. Ia menegaskan, kegagalan kontraktor dalam menyampaikan pemberitahuan klaim (Notice of Claim) dalam tenggat maksimal 28 hari sejak menyadari kendala akan berakibat fatal, yakni gugurnya hak atas perpanjangan waktu dan kompensasi biaya, sekuat apapun bukti fisik yang dimiliki.
Namun di sisi lain, analisis studi kasus juga membuktikan bahwa peluang kontraktor tetap terlindungi jika keterlambatan murni diakibatkan oleh kelalaian Pengguna Jasa (Employer), seperti kegagalan pembebasan lahan sesuai jadwal. Merujuk pada Sub-Klausul 8.5, kondisi ini secara mutlak memberikan hak EOT dan kompensasi biaya perpanjangan (prolongation cost) kepada kontraktor, dengan syarat mutlak: kontraktor harus disiplin memelihara catatan kontemporer harian dan mematuhi batas waktu pelaporan. Pemaparan komprehensif dari pakar hukum konstruksi Indonesia di panggung global ini memberikan landasan strategis baru. Pemahaman kontrak secara holistik dan integrasi kearifan lokal diharapkan mampu menekan tingginya angka sengketa, memastikan setiap proyek infrastruktur tidak hanya selesai secara teknis, tetapi juga tuntas tanpa residu konflik administratif. [Hakabe]










