
PEKALONGAN, 01 Agustus 2025— Dalam sebuah acara Workshop Pengabdian Masyarakat yang diselenggarakan oleh Universitas Pekalongan (Unikal) dan didukung PT Propan Raya, Prof. Dr. Ir. Sarwono Hardjomuljadi, pakar kontrak konstruksi dan FIDIC Ambassador Indonesia, menegaskan bahwa hukum konstruksi merupakan fondasi utama yang menjamin kepastian proyek dan perlindungan bagi semua pihak yang terlibat.
Berbicara sebagai pembicara utama, Prof. Sarwono menekankan bahwa tanpa landasan hukum yang kuat, proyek konstruksi sangat rentan terhadap konflik dan ketidakpastian. “Tidak seperti transaksi barang yang objeknya jelas, dalam konstruksi objek belum ada saat kontrak ditandatangani. Maka, kontrak dan jaminan hukum menjadi pegangan utama,” ujarnya.
Ia menyoroti bahwa banyak permasalahan dalam proyek konstruksi seringkali disebabkan oleh ketidaktahuan pelaksana terhadap kontrak dan peraturan yang berlaku. Untuk mengatasi hal ini, Prof. Sarwono menyatakan pentingnya edukasi dan pelatihan, termasuk bagi mahasiswa yang akan menjadi bagian dari industri di masa depan.
Dalam paparannya, Prof. Sarwono juga mengenalkan konsep Dispute Avoidance and Adjudication Board (DAAB) atau Dewan Sengketa, sebuah mekanisme penyelesaian konflik yang melibatkan pihak ketiga yang netral dan profesional. Ia menjelaskan bahwa DAAB dapat membantu mencegah konflik sejak dini jika semua pihak memahami hukum dan menjalankan kontrak secara adil dan transparan.
Prof. Sarwono berharap seluruh pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, pemerintah, pelaku industri, hingga mahasiswa, dapat berkolaborasi untuk memperkuat pengembangan hukum konstruksi di Indonesia. “Jika ingin konstruksi kita naik kelas, pemahaman hukum harus jadi kesadaran kolektif. Tanpa itu, inovasi teknis dan ekonomi hanya akan jadi potensi, bukan realisasi,” pungkasnya.
Tentang Workshop
Workshop Pengabdian Masyarakat: Hukum Konstruksi dan Manajemen Kontrak Konstruksi digelar di Pendopo Kementerian PU pada 30 Juli 2025. Acara ini merupakan kolaborasi antara Unikal dan PT Propan Raya sebagai wujud komitmen dalam meningkatkan pemahaman dan penerapan hukum konstruksi yang benar. (Hakabe – red)




