
JAKARTA – Society of Construction Law Indonesia (SCLI) dan Institute of Dispute Board for Construction (PADSK) kembali menggelar PADSK–SCLI International Conference 2025 yang berlangsung pada 7–8 Agustus di Hotel Manhattan, Jakarta. Konferensi ini menyoroti pentingnya kolaborasi antar pemangku kepentingan untuk mengoptimalkan fungsi Dispute Avoidance (pencegahan sengketa) dalam proyek konstruksi, sejalan dengan semangat yang diusung dalam Kontrak FIDIC.
Konferensi internasional tahun ini mengusung tema “Kolaborasi Pemangku Kepentingan untuk Menguatkan Fungsi ‘Avoidance’ DAAB sebagai Semangat Kontrak FIDIC Menuju Keberhasilan Proyek Konstruksi”. Tema ini merupakan kelanjutan dari diskusi tahun sebelumnya, yang membahas sinkronisasi Kontrak FIDIC dengan regulasi nasional. Prof. Sarwono Hardjomuljadi, Presiden SCLI sekaligus Chairman PADSK, menyampaikan, “Tujuan utama dari proyek konstruksi yang sukses tidak hanya selesai secara teknis, tetapi juga secara administratif tanpa menyisakan klaim yang tidak terselesaikan.”
Pergeseran Paradigma dari Adjudication ke Avoidance
Diskusi dalam konferensi ini melibatkan beragam pemangku kepentingan, mulai dari pemberi kerja, kontraktor, konsultan, auditor negara, regulator, pengembang swasta, hingga akademisi. Mereka berkolaborasi untuk menyamakan persepsi mengenai implementasi Dispute Avoidance and Adjudication Board (DAAB) yang termuat dalam edisi terbaru FIDIC Rainbow Series.
Menurut Prof. Sarwono, pergeseran dari Dispute Adjudication Board menjadi Dispute Avoidance and Adjudication Board menandai pentingnya pendekatan preventif. “Penggunaan FIDIC sebagai standar kontrak internasional yang adil dan berimbang harus disertai dengan kolaborasi semua pihak,” tegasnya.
Prof. Sarwono menjelaskan bahwa fungsi DAAB kini tidak hanya sebagai penengah sengketa, tetapi juga sebagai penghindar sengketa yang aktif mencegah eskalasi masalah di lapangan. Ia menyoroti bahwa menyelesaikan sengketa di tahap awal jauh lebih efisien dibandingkan membiarkannya berlarut-larut. “Perselisihan konstruksi, bila dibiarkan hingga ke tahap sengketa, akan menimbulkan biaya besar baik bagi penggugat maupun tergugat. Padahal, jika bisa dicegah sejak awal, biayanya akan jauh lebih efisien,” jelasnya.
Membangun Budaya Penyelesaian Sengketa yang Berkeadaban
Mengutip mendiang Gordon L. Jaynes, Prof. Sarwono mengajak para profesional untuk “merangkul filosofi Timur yang menekankan pada pencegahan sengketa.” Prinsip ini sejalan dengan tujuan utama DAAB, yaitu menyelesaikan persoalan melalui kesepakatan, bukan eskalasi hukum.
“Jika para pihak dalam kontrak dapat mencapai kesepakatan, maka sengketa selesai. Kesepakatan memiliki kedudukan lebih tinggi dibanding putusan pengadilan karena mencerminkan nilai manfaat publik,” pungkasnya.
Konferensi ini diharapkan mampu menjembatani pengalaman global dengan kebutuhan proyek-proyek internasional yang berjalan di Indonesia. Pengetahuan dan praktik terbaik dari acara ini akan menjadi bekal penting untuk meningkatkan kualitas pengelolaan proyek konstruksi nasional, sekaligus menumbuhkan budaya penyelesaian sengketa yang sehat dan berkeadaban. Acara ini juga menghadirkan beberapa narasumber dari dalam dan luar negeri untuk berbagi wawasan. (hakabe)




