Insert Foto – dokumen Sarwono
Dikutip dari INDOPOS.CO.ID – Saat ini pemahaman kontrak konstruksi belum dipahami secara utuh. Para pihak terkait kontrak konstruksi belum satu visi. Akibatnya banyak proses pembangunan konstruksi di Indonesia yang menjadi korban.
“Antara institusi pemerintah/ BUMN selaku pengguna jasa dan kontraktor swasta/BUMN selaku penyedia jasa dan BPK juga BPKP belumlah satu visi. Nah ini perlu penyatuan visi antar pemangku kepentingan perlu duduk bersama,” ungkap Prof Sarwono Hardjomuljadi di sela pengukuhannya sebagai Guru Besar Bidang Manajemen Konstruksi Universitas Mercu Buana (UMB). Acara berlangsung di Menara Lantai 7 UMB, Kampus Meruya, Jakarta Barat (19/08).
Hadir Menteri PUPR Mochamad Basoeki Hadimoeljono dan Rektor UMB Dr Ir Arissetyanto Nugroho MM. Menurut Sarwono, model kontrak FIDIC Conditions of Contract for EPC/Turnkey Project bersifat lump sum, tetap dimungkinkan adanya variasi.
Penambahan, penggantian, atau penghapusan klausula sesuai model kontrak FIDIC Conditions of contract yang sekilas tampak menguntungkan pengguna jasa. Pada praktiknya justru akan menimbulkan masalah yang berujung pada sengketa. Penyebab fisik terjadinya klaim dan sengketa kontruksi berdasarkan hasil studi yang dilakukan menunjukkan bahwa terjadinya klaim yang berujung pada tambahan harga kontrak (additional cost) dan perpanjangan waktu penyelesaian (extension of time).
“Berdasarkan hasil penelitian yang saya buat tahun 2009 dan kemudian 2014 ternyata dari segi fisik dan kejadian yang menyebabkannya telah mengalami pergeseran kepemilikan lahan kerja menjadi lambatnya pengambilan keputusan oleh pengguna jasa,” paparnya. Hingga saat ini berdasarkan aturan perundang yang berlaku di Indonesia, maka bagi setiap kontrak yang bersifat lumpsum, tetap dimungkinkan adanya variasi (Variation).
Insert Foto – dokumen Sarwon0
Hal tersebut juga diungkap Sarwono dalam orasi ilmiahnya bertema “Kontrak Lumpsum pada Pekerjaan Konstruksi di Indonesia, berdasarkan FIDIC Conditions of Contract dan Perundangan yang terkait. Dikatakan, pelaksanaan pekerjaan konstruksi besar milik institusi pemerintah, di antaranya Kementerian maupun BUMN dikerjakan oleh pihak lain yang ditunjukan sebagai penyedia jasa kontraktor melalui suatu kontrak konstruksi. Dalam pelaksanaannya hampir semua konstruksi mengacu pada FIDIC Conditions of Contract sebagai suatu “model law.” “Oleh karena itu pemahaman tentang kontrak konstruksi, manajemen klaim dan penyelesaian sengketa konstruksi pada umumnya dan model kontrak konstruksi yang diterbitkan oleh Federation international des Ingenieurs-Conseils (FIDIC) yang berkedudukan di Geneva – Switzerland, merupakan syarat mutlak keberhasilan pekerjaan konstruksi,” ucapnya.
Sarwono, juga menjelaskan alasan institusi pemberi pinjaman seperti World Bank, ADB, JICA dan yang lain untuk merekomendasikan penggunaan FIDIC Conditions of Contract adalah “Karena adanya pembagian risiko yang sangat jelas dalam FIDIC Conditions of Contract sehingga dianggap sangat adil,”ujarnya.
Kontrak konstruksi berbeda dengan kontrak kerja yang lain. Kontrak konstruksi adalah suatu kontrak yang memuat spesifikasi untuk suatu pembangunan proyek konstruksi. Beraneka ragam faktor menjadikan suatu kontrak konstruksi berbeda dari kebanyakan kontrak yang lain.
“Ini meliputi lamanya proyek, kompleksitas, ukuran dan kenyataan bahwa harga yang disepakati serta jumlah pekerjaan yang harus dikerjakan dapat berubah seiring dengan berlangsungnya pekerjaan,” ucapnya. Suatu kontrak menyeluruh untuk penjualan barang, pekerjaan dan tenaga kerja dengan suatu harga lumpsum yang dapat dibayarkan dalam beberapa tahapan setelah barang diserahkan dan pekerjaan selesai dilaksanakan.
Keputusan harus diambil dari waktu ke waktu menyangkut hal-hal pokok seperti penerbitan variation order, penggunaan provisional sum dan biaya langsung serta perpanjangan waktu untuk pelaksanaan pekerjaan berdasarkan kontrak. Maka, jelaslah bahwa suatu kontrak konstruksi tidak dapat ditangani dengan pemahaman yang sama dengan kontrak-kontrak lainnya. Karena kontrak kontruksi adalah suatu kontrak konstruksi adalah suatu kontrak yang bersifat sangat dinamis, memperjanjikan suatu barang yang belum ada dan masih memerlukan suatu proses menjadi bentuk yang diperjanjikan.
“Sehingga harga kontrak akan selalu berubah dari waktu ke waktu, karena adanya penyesuaian-penyesuaian volume ataupun perubahan metode pelaksanaan, baik yang diperintahkan oleh pengguna jasa melalui perintah perubahan (VO/Variation Order) maupun yang tidak diperintahkan tetapi harus dikerjakan untuk penyelesaian proyek (CCO/Constructive Change Order),” ungkapnya. Perbedaan lain dengan kontrak pengadaan barang lainnya, adalah karena kontrak konstruksi memperjanjikan sesuatu yang belum ada.
Itu yang harus diselesaikan oleh kontraktor dengan imbalan pembayaran untuk setiap pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor sejauh kualitas dan kuantitasnya sesuai dengan spesifikasi yang disepakati dalam kontrak. (dni)