Friday, April 19, 2024
Kegiatan

Pentingnya Project Cost Dalam Kontrak Konstruksi

writingMasalah Project Cost dianggap tidak terlalu penting dalam kontrak konstruksi di Indonesia. Padahal, pemilik proyek atau pengguna jasa sudah harus memperhatikan masalah ini secara serius. Mengingat, sebagian besar proyek di Indonesia dilaksanakan / dikontrakkan pada kontraktor sebagai pihak ketiga. Lembaga – lembaga donor internasional seperti Multilateral Development Banks yang membiayai banyak proyek di Indonesia mewajibkan penggunaan FIDIC (Federation Internationale des Ingenieurs) Condition of Contract for Construction MDB Harmonised Edition sebagai bagian dari Standard Bidding Documents.

Demikian disampaikan Staf Khusus Kementerian PU, Sarwono Hardjomuljadi dalam paparannya dalam FIDIC Asia–Pacific Contract User’s Conference, 20-21 Juni 2012 di Singapura. Turut menjadi pembicara dalam acara tersebut FIDIC Chairman Of Contract Committee Philip Jenkinson, dan pembicara perwakilan dari Irlandia, Hungaria dan Australia.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk melayani dunia Konstruksi, FIDIC – Conseils /Internasional Federation of Consulting
Engineers telah menerbitkan General Condition of Contract / GCC tahun 1957 sebagai edisi pertama. Kemudian dikembangkan menjadi beberapa jenis GCC sesuai kebutuhan. Antara lain Red dan Pink book untuk proyek yang direncanakan oleh Owner. Red book juga telah dikembangkan menjadi FIDIC MDB Harmonised Edition 2006. Sedangkan, buku Yellow dan Silver untuk proyek-proyekdirencanakan oleh kontraktor sperti EPC.
Kini, dengan perkembangan aspek hukum dan kontrak konstruksi menuntut kita untuk semakin memperhatikan
kemungkinan timbulnya Klaim dari Kontraktor. Dikarenakan klaim tersebut dapat mengakibatkan membengkaknya
Nilai Kontrak. Bahkan dalam beberapa kasus dapat meningkat 2 kali lipat terhadap nilai kontrak awal.
Menurut Sarwono, secara umum penyebab klaim antara lain Desire atau Interest dan Change. Dijelaskannya, Desire atau Interest timbul dari dalam organisasi kontraktor. Terdapat keinginan mendapat keadilan untuk menghindari kerugian maupun keinginan mendapatkan keuntungan lebih. Sedangkan Change adalah adanya kesempatan untuk mendapatkan ‘sesuatu’ yang dimungkinkan oleh sistem yang ada. Kesempatan ini dapat mendorong seseorang yang sebelumnya tidak berniat mengajukan klaim, namun terdorong melakukan klaim karena dimungkinkan oleh sistem.
“Di masa lalu, klaim kontraktor biasanya hanya untuk menutupi kerugian yang mungkin timbul, atau mengambil kembali haknya yg dianggap hilang. Namun kini klaim-klaim tersebut telah mencapai tahap yg bisa disebut ” more an Art than Engineering ” ( Hardjomulyadi, 2006 ),” ujar Sarwono. Dilanjutkannya, hal ini disebabkan perbedaan interprestasi terhadap pasal-pasal kontrak yang dapat menyebabkan besarnya nilai klaim. Sehingga dapat menjadi alat yang tidak hanya untuk menutupi kerugian, tapi juga untuk menambah keuntungan . “Klaim-klaim tersebut harus diwaspadai oleh Pemilik Proyek,” tegas Sarwono.(ind)

Leave a Reply